Diskursus “freedom of speech” di negeri ini hingga kini terus menjadi perhatian. segala upaya dilakukan oleh berbagai kalangan untuk mendapatkan hak kebebasan berpendapat. Tak jarang sesama masyarakat saling memberi dukungan ketika yang lain menyampaikan aspirasi entah itu berupa keluhan yang terjadi pada diri pribadi seseorang hingga menyangkut keluhan masyarakat secara umum. Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Freedom House menyatakan bahwa skor untuk kebebasan sipil sebesar 28 dari 60, sedangkan hak politik sebesar 30 dari 40, dan skor demokrasi di Indonesia sebesar 58 dari 100. Posisi ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yakni bagi kebebasan sipil sebesar 29 dari 60, hak politik mengalami stagnan sebesar 30 dari 40. Sementara itu, untuk skor demokrasi di Indonesia sebesar 59 dari 100.
Pendahuluan
Tak dapat dipungkiri jika pembungkaman akan kebebasan berpendapat telah terjadi sejak periode orde baru memimpin. Peristiwa Normalisasi Kehidupan Kampus atau Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) di mana organisasi kampus yang sebelumnya bebas menyampaikan pendapat kemudian dibubarkan dan dibentuk satu organisasi tersendiri yang mewakili organisasi, berupa resimen mahasiswa (menwa). Menwa hadir sebagai perwakilan untuk mengawasi kegiatan berpendapat dan berekspresi organisasi di kampus. mahasiswa yang saat itu melanggar dan menyampaikan pendapat yang dinilai bersifat berlebihan dapat di DO (Drop Out).
Peristiwa NKK/BKK bertujuan untuk melenyapkan semangat politik mahasiwa di luar kampus termasuk di dalamnya untuk mengkritisi dan memberi saran kepada pemerintah. Ada beberapa hal aturan yang ditekankan di masa orde baru, seperti UU subsersif yang menekan kebebasan demonstrasi di jalan, NKK/BKK menekan kebebasan berpendapat di kampus, Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) menekan kebebasan berpendapat sekaligus informasi media massa, dan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) untuk menekan kebebasan berekspresi beragama. peristiwa hilangnya Wiji Thukul, seorang penyair yang dikabarkan hilang pada masa orde baru menjadi salah satu gambaran bagaimana kondisi kebebasan berpendapat pada saat itu. Peristiwa tersebut menjadi salah satu isu yang mengemuka dan menjadi bukti bahwa pernah terjadi pembungkaman suara yang dilakukan oleh pemerintah saat itu. Bahkan ada pula peristiwa di mana pemerintahan orde baru melarang dan membakar buku-buku yang berhaluan kiri, salah satunya sastrawan pramoedya ananta toer. Kejadian kebebasan berpendapat semakin memuncak hingga pada Mei 1998 terjadi demonstrasi besar-besaran. Kemudian setelah jatuhnya resim otoriter tahun 1998, terjadi perubahan secara signifikan terhadap banyak aspek, salah satunya kebebasan berpendapat. Kondisi ini memberikan terbukanya kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. meskipun, tindakan diskriminasi atas pengutaraan pendapat tetap menjadi suatu kondisi yang memprihatinkan hingga hari ini. Seperti masih terjadinya diskriminasi terhadap kelompok minoritas hingga penyalahgunaan Undang-Undang pencemaran nama baik sebagai bentuk politisasi untuk menyerang pendapat seseorang.
Padahal sejatinya menurut lyman tower sargent, demokrasi melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, adanya persamaan hak di antara warga negara, adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan yang dimiliki oleh warga negara, adanya sistem perwakilan yang efektif, dan adanya sistem pemilihan yang menjamin dihormatinya prinsip ketentuan mayoritas. Kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi di Indonesia, hal ini juga tercatut dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Juga melalui Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum Pasal 1 ayat (1) bahwa “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.”
Media sosial juga turut andil sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Seperti yang disebutkan oleh nasution (2020) bahwa media sosial sebagai ruang publik memberi dampak positif bagi negara demokrasi. Maka ketika masyarakat menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, atau non-bahasa sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dalam ranah demokrasi susanto (dalam nasution, 2020). Tak jarang saat ini kritikan yang disampaikan oleh sebagian orang adalah melalu media sosial. Kecepatan penyampaian informasi sekaligus membentuk ruang opini publik. Seseorang dapat dengan mudah mengutarakan opini, ide, kritik atas berbagai hal dengan ruang tanpa batas. Berikut ini adalah analisis kondisi peristiwa pelanggaran kebebasan berpendapat melalui media sosial.
Analisis Kondisi Peristiwa Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dan Kaitannya Dengan Demokrasi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendapat pemantauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-LBH terkait pelanggaran kebebasan berpendapat dimuka umum di Indonesia sepanjang 2019 dari januari hingga 22 oktober tercatat sebanyak 78 peristiwa kasus pelanggaran. Dari 78 peristiwa kasus tersebut ditemukan jumlah korban yang terdiri atas, 6128 orang di antaranya 51 korban meninggal dunia dan 324 korban anak. Dari data tersebut kemudian ditemukan bahwa status korban terbesar, meliputi mahasiswa sebanyak 43%, masyarakat lainnya sejumlah 28%, pelajar 9%, aktivis 9%, buruh 7%, dan selebihnya di bawah 5%, seperti orang tua murid, jurnalis, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). adanya korban atas penyampaian kebebasan berpendapat dimuka umum tak dapat terlepas dari adanya peran aktor. Dari data yang sama, diperoleh aktor yang melakukan pelanggaran terdiri atas, polisi sebanyak 69%, universitas atau kampus sebanyak 8%, Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebanyak 7%, ormas sebanyak 5%, dan selebihnya di bawah 5%, seperti sekolah, pemerintah pusat, Satpol PP, Pemerintah Kota, Babinsa, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Provinsi.
- Mahasiswa Sebagai Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Berpendapat Di Muka Umum
Salah satu mahasiswa asal Lampung Timur, Bima Yudho Saputro yang saat ini berkuliah di Australia. Menyampaikan pendapatnya terkait keresahan yang terjadi di Kota Lampung. Melalui akun tiktok pribadi miliknya, ia menyampaikan setidaknya beberapa hal, seperti kondisi jalanan yang rusak, kecurangan sistem pendidikan, tata kelola yang lemah, dan ketergantungan pada sektor pertanian. Hal itu ia sampaikan dengan merilis video berdurasi 3 menit 28 detik. Ia menyoroti berbagai permasalahan karena dinilai sudah cukup meresahkan. Selain itu, videonya juga turut menarik perhatian banyak orang, dengan ditonton sebanyak 16,7 juta kali dan dibagikan 53.600 kali oleh netizen. Namun, dari kritikannya tersebut ia mendapatkan laporan dari seorang advokat atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Laporan tersebut dilayangkan karena Bima dinilai telah menyebutkan kata yang mengandung ujaran kebencian dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Tidak hanya sampai di situ, keluarganya juga mendapat intimidasi dari pemerintah setempat.. Meski diri–keluarganya banjir kritikan, tetapi banyak pihak yang mendukungnya, seperti pengacara hotman paris hingga mahfud md, menko polhukam. Atas kritikannya tersebut kemudian banyak masyarakat yang juga turut melakukan kritik atas keresahan yang terjadi di kota-nya masing-masing. Bima menjadi salah satu mahasiswa yang mengemukakan pendapatnya dimuka umum. Namun, atas tindakannya ia mendapat intimidasi bahkan hingga dilaporkan ke pihak kepolisian. Meski keluhan yang ia sampaikan berdasarkan apa yang ia alami dan juga masyarakat Lampung lainnya. Tak dapat dipungkiri bahwa ancaman akan kebebasan berpendapat masih terjadi sampai hari ini. jika melansir data dari YLBHI sebelumnya, mahasiswa menjadi salah satu korban atas pelanggaran kebebasan berpendapat dimuka umum, jumlahnya sebesar 43% dan menjadi salah satu korban dengan presentase terbesar pertama sebelum korban-korban dari kalangan lainnya. Mahasiswa yang digadang-gadang sebagai agent of chance tak hayalnya 2023 dj 2023 masih menjadi sasaran pelanggaran kebebasan berpendapat dimuka umum. Sebagai contoh, akun @awbimaxreborn yang juga mendapat kecaman dari beberapa pihak. Jika dianalisis dari sisi kritikan bima dan hubungannya dengan demokrasi. Salah satunya ada upaya untuk memiliki kesamaan hak di antara warga negara yang berkaitan dengan hak warga negara ketika berlalu lintas yang belum diperoleh oleh masyarakat Lampung. Contohnya, Jakarta dengan kemudahan akses transportasi krl, mrt, dsb. di saat kondisi ibukota dengan kemajuannya, Lampung masih berputar di persoalan mendasar, yakni kondisi jalanan yang masih belum layak digunakan, misalnya. Terlebih kondisi tersebut dapat menghambat mobilitas dari masyarakat ketika beraktivitas. Padahal hak dan kewajiban berlalu lintas telah dijamin di dalam UndangUndang 22 tahun 2009 salah satunya Pasal (5) yang menyatakan bahwa “negara bertanggungjawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
- Aktivis Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum Hingga Jeratan UU ITE
Pelanggaran hak kebebasan berpendapat lainnya, yakni fatia-haris dalam video yang berjudul “ada lord luhut di balik relasi ekonomi-OPS militer intan jaya!! Jenderal BIN juga ada!! ngeHAMtam” yang diunggah di youtube haris azhar. Video yang tayang sejak 20 agustus 2021 tersebut telah tayang dengan 549 ribu penonton. Atas konten tersebut keduanya dilaporkan ke polisi oleh luhut binsar panjaitan menteri koordinator kemaritiman dan investasi (menko marves). Pelaporan tersebut dilakukan karena dinilai telah menyinggung nama baik dan keluarga pelapor atas pemfitnahan terkait bisnis tambang di Papua. Melansir nasional.kompas.com dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di intan jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT freepost Indonesia (iu pertambangan), pt madinah qurrata‟ain (iu pertambangan), pt nusapati satria (iu pertambangan), dan pt kotabara miratama (iu pertambangan). Meski penyampaian pendapat yang dilakukan oleh Fatia-Haris berdasarkan data dan hasil riset atau laporan tetapi, dapat dinilai melanggar UU ITE atas dasar dugaan mencemarkan nama baik.
Berdasarkan data dari YLBHI, pelanggaran atas kebebasan berpendapat salah satunya adalah aktivis dengan presentase sebesar 9%. Aktivis sebagai sekelompok orang yang menggerakan suatu organisasi atau kegiatan. Beberapa aktivis yang pernah menolak revisi uu kpk dan ruu omnibus law mengalami peretasan terhadap akun whatsapp pribadi. Selain jeratan UU ITE, kebebasan berpendapat kerap mendapat tindakan peretasan. Seperti data yang diperoleh dari litbang kompas, sejumlah kasus peretasan terjadi sepanjang tahun 2017-2018. Salah satu aktivis yang mengalami peretasan adalah ravio, ia merupakan aktivis yang berupaya mengkritik kebijakan pemerintah dalam menangai pandemic Covid 19 dan mempermasalahkan konflik kepentingan salah satu stafsus presiden. Ia mengalami peretasan Whatsapp yang digunakan oleh peretas untuk menyebarkan konten berisi ajakan untuk menjarah. Selain itu ia juga turut disangkakan terhadap Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan indivisu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
Jika dianalisis lebih jauh, apa yang dilakukan oleh aktivis Fatia-Haris hingga ravio adalah sebagian kecil contoh tentang aktivis yang menyampaikan pendapatnya dimuka umum. Lain halnya Fatia-Haris yang menggunakan platform Youtube sebagai wadah untuk kebebasan berpendapat. Begitupula Ravio, dengan kritiknya terhadap penangan pandemi Covid-19 dan mempermasalahkan konflik kepentingan salah satu stafsus presiden. Keduanya memiliki hak yang sama sebagai warga negara yang dapat mengemukakan pendapatnya dimuka umum. Pasalnya, sering kali pihak yang dituduh dikenai UU dengan jeratan Pasal-Pasal lain yang dapat membatasi seseorang untuk berpendapat.
- Jurnalis Dalam Jeratan UU ITE Serta Pembatasan Kebebasan Berpendapat
Jurnalis sebagai profesi yang berperan sebagai seseorang yang meliput dan mencari informasi untuk diolah menjadi sebuah produk berita. Siapa yang 2023 dj 2023 menyangka dibalik mengemban tugas yang menjunjung ketepatan informasi. Jurnalis kerap mendapatkan tindakan yang tidak menyenangkan. Berdasarkan data dari advokasi aji, sepanjang tahun 2006-2023 total kasus kekerasan terhadap wartawan sejumlah 1.008 dan di tahun 2023 sebanyak 50 kasus terjadi. Data kekerasan tertinggi terjadi dengan kekerasan fisik, ancaman, dan serangan digital yang masing-masing berjumlah 8 kasus kekerasan di tahun 2023. Kondisi ini menjadi bukti di mana pers sebagai bagian dari penyuaran pendapat juga mengalami ancaman yang tidak sedikit. Misalnya, salah satu kasus yang menimpa jurnalis Watchdoc Documentary, Dandhy Dwi Laksono dilaporkan karena dituding telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasaran SARA. Laporan yang dilayangkan kepadanya tersebut atas dasar cuitannya di akun twitter pribadi miliknya yang di sana ia mencuit tentang papua. Dalam cuitannya tersebut, ia mengunggah kondisi mahasiswa yang terluka dan tewas. Mengutip laman ccnindonesia.com Dandhy menyebutkan bahwa unggahan yang ia buat terdapat keterangan atas foto yang ada di cuitan tersebut. namun, ia menduga bahwa kepolisian hanya berfokus terhadap foto yang ia unggah di akun Twitter-nya tersebut. sebagai salah satu jurnalis yang mengalami pelanggaran kebebasan berpendapat, Dari kasus yang menjerat Dandhy ia menggunakan media sosial, twitter sebagai media untuk menyampaikan pendapat. Namun, di sisi lain ia juga menjadi sasaran atas jeratan UU ITE.
Selain jeratan UU ITE yang terus menghantui seseorang untuk menyampaikan kebebasan berpendapat. Cuitan soal papua juga turut menjadi hal yang sensitif untuk dibahas, sama seperti sebelumnya kasus aktivis FatiaHaris juga menyangkut soal papua, kemudian apa yang menimpa dandhy juga berkaitan dengan isu papua. Berdasarkan data dari YLBHI bahwa provinsi papua dan papua barat menjadi provinsi dengan sebaran kasus pelanggaran kebebasan berpendapat sejumlah 18 kasus. memberikan ruang kebebasan berpendapat serta memperkuat sinergi pemerintah sebagai upaya menjalankan demokrasi Meskipun hak untuk berpendapat, berekspresi, dan berkumpul terjamin dalam kerangka hukum nasional dan internasional melalui Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD, Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 25 UndangUndang No.39 tahun 1999, dan Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22 iccpr. Tetapi fakta di lapangan masih terjadi pelanggaran atas hak berpendapat, bereskpresi, dan berkumpul. Diskursus “freedom of speech” hingga kondisi demokrasi di Indonesia kini tidak dapat dipungkiri akan terus menjadi perhatian. Selama pemerintah dan masyarakat memperkuat sinergi untuk berbenah menerapkan kondisi demokrasi yang sehat. Maka ruang atas kebebasan berpendapat dapat diperoleh oleh seluruh kalangan. Tanpa harus diserang dengan berbagai jeratan Undang-Undang dan negara harus menjamin kondisi masyarakatnya agar bersama-sama mewujudkan demokrasi yang sebenar-benarnya di negeri ini.
Penutup
Negara yang mengusung demokrasi konstitusional secara horizontal memiliki beberapa gagasan yang mengandung empat prinsip pokok, yakni adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama; pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas; adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama; dan adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama. Dalam konteks kehidupan bernegara, terkait pula dengan konteks secara vertikal antara institusi dan warga negara. Maka upaya untuk “freedom of speech” terutama terkait kebebasan berpendapat di ruang publik, diperlukan perhatian khusus dari pemerintah yang bertujuan untuk mempertahankan konsep demokrasi. Lebih lanjut juga diperlukan aturan yang lain yang tidak memberatkan masyarakat. melalui berbagai organisasi yang bergerak di bidang ham dan kebebasan berpendapat pemerintah dapat bekerja sama agar menciptakan lingkungan freedom of speech yang baik dan memberikan ruang nyaman dan aman bagi setiap orang yang ingin menyampaikan pendapatnya. Pemerintah juga perlu mengkaji lebih lanjut terkait Undang-Undang yang sering kali menjerat seseorang yang berusaha untuk mengungkapkan pendapatnya di ruang publik. Hal ini akan terus menjadi kemirisan tersendiri di mana bila hal ini terus dibiarkan maka partisipasi masyarakat untuk 2023 dj 2023 bersinergi sebagai bagian dari demokrasi akan terus mengalami penurunan. Perlu diketahui bahwa jika menakar tingkat kebebasan berpendapat di Indonesia, tentu masih jauh dari kata bebas berpendapat. Karena tak jarang penyampaian pendapat di muka umum terkadang malah menjadi bumerang bagi seseorang yang berpendapat tersebut. selain itu, adanya ruang kebebasan berpendapat juga membuat negara menjadi good governance yang tentunya mengusung prinsip partisipasi, transparansi, serta akuntabilitas. ada juga yang beranggapan bahwa “jika mengkritik maka siapkan juga solusinya”, padahal kritik tidak melulu harus memberikan solusi. Terkadang kritik yang disampaikan oleh seseorang adalah semata-mata sebagai bentuk keresahan atau pengutaraan pendapat atas keluh kesah yang dirasakan. John F Kennedy pernah mengatakan bahwa “a nation that is afraid to let it’s people judge the truth and falsehood in an open market is a nation that is afraid of its people”, bahwa „bangsa yang demokratis tidak perlu takut membiarkan rakyatnya menilai kebenaran dan kepalsuan atas pelaksanaan negara secara terbuka, sebaliknya jika bangsa tersebut takut kepada rakyatnya, berarti bangsa tersebut tidak membiarkan rakyatnya untuk menilai kebenaran atau kebohongan yang terjadi pada bangsa itu sendiri.‟
Penutup
Negara yang mengusung demokrasi konstitusional secara horizontal memiliki beberapa gagasan yang mengandung empat prinsip pokok, yakni adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama; pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas; adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama; dan adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama. Dalam konteks kehidupan bernegara, terkait pula dengan konteks secara vertikal antara institusi dan warga negara. Maka upaya untuk “freedom of speech” terutama terkait kebebasan berpendapat di ruang publik, diperlukan perhatian khusus dari pemerintah yang bertujuan untuk mempertahankan konsep demokrasi. Lebih lanjut juga diperlukan aturan yang lain yang tidak memberatkan masyarakat. melalui berbagai organisasi yang bergerak di bidang ham dan kebebasan berpendapat pemerintah dapat bekerja sama agar menciptakan lingkungan freedom of speech yang baik dan memberikan ruang nyaman dan aman bagi setiap orang yang ingin menyampaikan pendapatnya. Pemerintah juga perlu mengkaji lebih lanjut terkait Undang-Undang yang sering kali menjerat seseorang yang berusaha untuk mengungkapkan pendapatnya di ruang publik. Hal ini akan terus menjadi kemirisan tersendiri di mana bila hal ini terus dibiarkan maka partisipasi masyarakat untuk 2023 dj 2023 bersinergi sebagai bagian dari demokrasi akan terus mengalami penurunan. Perlu diketahui bahwa jika menakar tingkat kebebasan berpendapat di Indonesia, tentu masih jauh dari kata bebas berpendapat. Karena tak jarang penyampaian pendapat di muka umum terkadang malah menjadi bumerang bagi seseorang yang berpendapat tersebut. selain itu, adanya ruang kebebasan berpendapat juga membuat negara menjadi good governance yang tentunya mengusung prinsip partisipasi, transparansi, serta akuntabilitas. ada juga yang beranggapan bahwa “jika mengkritik maka siapkan juga solusinya”, padahal kritik tidak melulu harus memberikan solusi. Terkadang kritik yang disampaikan oleh seseorang adalah semata-mata sebagai bentuk keresahan atau pengutaraan pendapat atas keluh kesah yang dirasakan.
John F Kennedy pernah mengatakan bahwa “a nation that is afraid to let it’s people judge the truth and falsehood in an open market is a nation that is afraid of its people”, bahwa „bangsa yang demokratis tidak perlu takut membiarkan rakyatnya menilai kebenaran dan kepalsuan atas pelaksanaan negara secara terbuka, sebaliknya jika bangsa tersebut takut kepada rakyatnya, berarti bangsa tersebut tidak membiarkan rakyatnya untuk menilai kebenaran atau kebohongan yang terjadi pada bangsa itu sendiri.‟
Mirna Layli Dewi