Darussalam – Di sebuah negeri “besar” yang konstitusinya menjanjikan kebebasan berserikat dan mengemukakan pendapat, suara mahasiswa kembali diuji dengan gaya yang paling purba: teror.
Tiyo Ardianto, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), mengungkapkan dirinya menerima teror selepas organisasi tersebut menyurati United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Jumat, 6 Februari 2026. Teror yang diterima berupa pesan ancaman penculikan, intimidasi fisik berupa penguntitan oleh orang yang tak dikenal, hingga serangan digital yang menyasar kedua orangtuanya.
Surat kepada lembaga kemanusiaan internasional tersebut menjadi penanda bahwa suara yang disampaikan tak lagi percaya pada tembok-tembok kekuasaan di dalam negeri. Ia meminta pertolongan, mengemukakan kekecewaan, serta menagih janji tanggung jawab negara.
Kritik tersebut lahir bukan tanpa sebab dan bukan berasal dari ruang hampa. Ia berangkat dari kejadian tragis mengenai seorang anak sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang mengakhiri hidupnya pada 29 Januari 2026 karena tak mampu memenuhi kebutuhan pendidikan paling dasar: selembar kertas dan setitik tinta.
Ketika harapan masa depan bangsa meregang nyawa karena himpitan ekonomi, negara justru dinilai lebih sibuk menggelontorkan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam pelaksanaannya menuai kritik di sejumlah daerah. Saat hak dasar dan akses pendidikan yang layak belum terjangkau secara merata, apalagi yang tersisa dari janji “mencerdaskan kehidupan bangsa”?
Padahal, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak tersebut bukanlah hak istimewa yang bisa dinegosiasikan, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara.
Dalam kerangka hukum nasional, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Bahkan di tingkat internasional, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang menegaskan kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental.
Dengan jaminan hukum yang demikian tegas, muncul pertanyaan mendasar: jika hak tersebut dilindungi, mengapa mengemukakan fakta justru terasa seperti mempertaruhkan nyawa?
Mengapa intelektualitas seorang mahasiswa—yang hanya berbekal pena dan argumen—seringkali dibalas intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan dalam ruang-ruang demonstrasi? Mengapa rasa aman menjelma menjadi kemewahan yang harus ditebus dengan risiko keselamatan?
Teror bukan sekadar serangan individual. Ia adalah pesan politik yang hendak membungkam. Ketika kritik terhadap kebijakan dibalas dengan intimidasi, yang dipertaruhkan bukan hanya keberanian individu, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri. Dalam situasi semacam ini, pengampu kebijakan lebih mahir membungkam daripada menuntaskan akar persoalan.
Serangan digital yang menyeret keluarga seorang mahasiswa adalah fenomena memprihatinkan. Dalam negara hukum, tanggung jawab bersifat personal. Namun ketika keluarga turut dijadikan sasaran, yang terlihat bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan kepanikan moral terhadap kritik.
Surat yang dikirimkan BEM UGM bukanlah seruan revolusi bersenjata, melainkan sebuah ekspresi kekecewaan terhadap negara yang dianggap gagal menjamin hak dasar warga negaranya.
Negara yang kuat bukanlah negara yang membungkam kritik, tetapi negara yang mampu menjawabnya dengan data, transparansi, serta perbaikan kebijakan yang nyata.
Di negara yang secara konstitusional menjamin kebebasan berpendapat, semoga suara rakyat tak lagi dibalas dengan ancaman keselamatan. Jika menyampaikan fakta saja harus bertaruh nyawa, maka yang sedang ringkih bukanlah mahasiswa—melainkan demokrasi itu sendiri.
(Perspektif/ Ayu Juan)
Editor: Mazaya Kayyisa












Demokrasi hanya menjadi hiasan, praktikalnya rasa otorit, sebagai agen perubahan: mahasiswa tak lagi bisa menjadi perantara lidah dari masyarakat dengan dinamika yang justru membahayakan mahasiswa itu sendiri.