Berita

IMBAS PANDEMI, MASKAPAI PENERBANGAN RAMAI TAWARKAN RESIGN SUKARELA

×

IMBAS PANDEMI, MASKAPAI PENERBANGAN RAMAI TAWARKAN RESIGN SUKARELA

Sebarkan artikel ini
Sumber : Google

Pandemi Covid-19 benarbenar memukul telak hampir seluruh sektor, tak terkecuali Industri maskapai. Physical distancing yang ketat dan aturanaturan protokol kesehatan lainnya membuat industri penerbangan berdampak besar dan goyah akan kerugian, hal ini sendiri terjadi karena baik penerbangan domestik maupun internasional wajib melampirkan test PCR ketika hendak bepergian, belum lagi penerapan aturan pembatasan skala penerbangan dari luar negeri untuk mencegah penyebaran virus corona membuat maspakai penerbangan berusaha keras untuk bertahan ditengah situasi penuh ketidakpastian ini.

Belakangan ini ramai diberitakan maskapai penerbangan mulai tawarkan resign kepada karyawannnya. Hal ini mulai digencarkan perusahaan maskapai besar seperti Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia untuk mengurangi biaya operasional perusahaan. Opsi menawarkan resign bagi para pegawai ini dilakukan dengan harapan operasional perusaahan tetap terjaga meski di tengah pandemi. Keputusan ini juga didasari atas keinginan pihak maskapai penerbangan untuk bertahan ditengah ketidakpastian pemulihan industri penerbangan.

Berdasarkan dokumen Internal Memo perusahaan yang diterbitkan pada 21 Mei 2021, yang ditujukan kepada Direksi PT. Sriwijaya Air, Direksi PT. Nam Air, Direksi PT. SJNAM Anugerah Mulia. Serta Komisaris Utama PT. Sriwijaya Air, Direktur Utama & Wadirut SJNAM. Surat itu di tandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia, Anthony Raymond Tampubolon. Dalam memo tersebut dijelaskan manajemen perlu memutuskan langkah strategis di bidang kepegawaian.

Sesuai dengan dua kebijakan sebelumnya tentang melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi dan komitmen perusahaan akan memanggil karyawan yang dirumahkan jika operasional bertambah. Perusahaan juga memberikan kebijakan tentang uang pisah bagi karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud mengundurkan diri.

Dengan hitungan, karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan kurang dari tiga tahun diberikan 1 bulan gaji.
Karyawan dengan masa kerja lebih dari tiga tahun dan kurang dari enam tahun diberikan uang pisah dua bulan gaji.
Karyawan dengan masa kerja lebih dari enam taun diberikan uang pisah tiga bulan haji.

Manajemen juga akan membebaskan biaya penalty kontrak kerja (tidak termasuk soft loan/pinjaman dana perusahaan) kepada karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Selain itu manajemen juga mengubah kebijakan pengupahan pada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25% menjadi 10% dari gaji pokok.

Tidak hanya Sriwijaya Air yang menawarkan resign bagi karyawannya. Hal sama juga dilakukan oleh maskapai Garuda Indonesia guna menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan akibat imbas pandemi Covid-19.


Dilansir dari cnbcindonesia.com, Upaya ini ditempuh pihak Garuda Indonesia sejalan dengan upaya pemulihan perusahaan akibat imbas pandemi dan juga guna bertahan di era kenormalan baru.

“Perlu kiranya kami sampaikan program pensiun dipercepat ini ditawarkan secara sukarela terhadap karyawan yang telah memenuhi kriteria,” sebut Irfan, direktur utama Garuda Indonesia dalam siaran pers, Jumat (21/5/2021). (Rena/Putri Amalia)

Sumber :

CNBC Indonesia

Liputan 6