BeritaOpini

Selamat Datang UU Omnibus Law & Cipta Kerja!

×

Selamat Datang UU Omnibus Law & Cipta Kerja!

Sebarkan artikel ini

Jakarta ― Apa kabar Indonesia? Sudah lama ya tidak bersua lagi tentang Politik, setelah sekian lamanya kita dibungkam oleh Corona, ya. Bagaimana keadaan Politik saat ini? Ah, rupanya sedang ramai-ramainya media sosial, khususnya netizen Indonesia yang sedang bergolak menghadapi sebuah isu, yang bernama “Omnibus Law”.

Apa sih “Omnibus Law” itu? Berbicara mengenai hal tersebut, dapat kita tarik kebelakang, ketahun 2019. Pada 20 Oktober 2019 lalu, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah dilantik menyampaikan gagasan terkait Omnibus Law.

Jokowi mengatakan bahwasanya Omnibus Law ini bakal menyederhanakan kendala regulasi yang dianggap terlalu berbelit dan rumit. Lalu, apakah benar demikian? Nanti akan dibahas. Sekarang kita kumpulkan dulu beberapa pertanyaan yang sedang muncul dibenak sebagian masyarakat Indonesia saat ini. Pay Schedule Calendar

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada sidang paripurna, Senin (5/10) kemarin. RUU ini katanya disiapkan untuk memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Lantas benarkah Omnibus Law adalah solusi untuk situasi saat ini?

Ingatkah pada 20 Januari 2020 lalu, serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa, ribuan buruh tumpah ruah di gedung DPR RI? Mari sedikit kita nostalgia, dalam unjuk rasa tersebut, ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia (SPI) menentang keras pengesahan RUU Omnibus Law khususnya RUU Cipta Kerja karena dianggap justru akan merugikan para pekerja.

RUU yang katanya akan menyelesaikan permasalahan lapangan kerja, tapi kok diprotes oleh pekerja itu sendiri?

Omnibus Law Belum Padam?  https://persfe.com/omnibus-law-belum-padam/#.X3xGW8QxUrk

Kita cukupkan lah ya untuk mengenang masa lalu. Sekarang mari kita kembali ke masa saat ini,―dilansir dari CNBC Indonesia, pasar modal nasional pada Senin (5/10) menguat berkat sentimen positif dari Amerika Serikat (AS). Pasar berpeluang mendapat angin buritan untuk melaju lebih jauh ke zona hijau menyusul pengesahan Undang-Undang Omnibus Law.

Proses yang panjang sejak bulan Januari, kini kabar pembahasan RUU Omnibus Law didalam sidang paripurna mendadak dimajukan dan dimulai pada pukul 16:00 WIB kemarin (5/10) yang berujung pada keputusan pengesahan menjadi UU baru. Satu catatan, proses RUU ini sangat minim partisipasi publik. Ya seolah Omnibus Law ini mengetuk palu sendirian.

Tagar #DPRRIKhianatiRakyat trending di media sosial, khususnya di platform cuitan burung biru atau twitter. Bahkan bersamaan dengan tagar lainnya yang terdengar seperti jeritan masyarakat Indonesia, “Gagalkan Omnibus Law!”, “Jegal sampai Gagal!”, “Tolak Omnibus Law!”, dan masih banyak lainnya yang tidak bisa disebutkan,―takut ada tukang bakso bawa talkie-walkie, ck.

Lantas, mari kita kenalan timeline Omnibus Law edisi 2020!

Ingin tahu lebih dalam draf UU Omnibus Law? Silahkan, mengunjungi thread berikut, semoga bermanfaat! https://twitter.com/Cittairlanie/status/1313117687900372997?s=19

(Van/Perspektif)