Darussalam – Sidang pengesahan program kerja BEM USK (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Syiah Kuala) gagal terlaksana akibat tidak hadirnya fungsionaris BEM USK. Rencananya, sidang dilangsungkan pada Minggu, 16 Februari 2025 di Ruang Kaca Gelanggang Mahasiswa.
DPM USK menjelaskan bahwa ketidakhadiran pengurus BEM USK dikarenakan kurangnya komunikasi internal di kabinet BEM USK saat ini.
Kronologi Ketidakhadiran BEM USK
Pada Senin, 10 Februari 2025 Komisi B DPM USK mengirimkan surat permohonan rekomendasi matriks yang berisi seluruh program kerja BEM USK yang diterima oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) BEM USK.
Di malam hari tanggal 12 Februari 2025, BEM USK memberikan matriks yang berisi susunan lengkap program kerja BEM USK. Setelah menerima matriks Komisi B DPM USK kembali membuat surat, yaitu surat undangan kepada Ketua & Wakil Ketua BEM USK untuk menghadiri Sidang Pleno I dan surat undangan kepada seluruh pengurus BEM USK untuk menghadiri Sidang Pleno II. Kedua surat tersebut dikirimkan kepada Seskab BEM USK pada keesokan harinya.
Salah satu surat yang dikirimkan kepada Seskab BEM USK ditolak, sehingga pihak DPM USK membuat ulang surat tersebut. Setelah selesai dibuat, surat dikirim langsung ke sekretariat BEM USK yang ditolak oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) BEM USK. Selanjutnya, Ketua dan Sekjen BEM USK datang ke sekretariat DPM USK untuk mengembalikan dua surat yang telah dikirimkan. Alasan pengembalian dua surat tersebut karena surat tidak bisa dikirim secara personal kepada Ketua & Wakil Ketua BEM USK.
Setelah berlarut-larut dalam kebingungan, pada Sabtu 15 Januari 2025 DPM dan BEM USK beserta pembina keduanya melakukan diskusi terkait permasalahan yang terjadi.
Di malam yang sama diketahui bahwa penolakan surat yang dilakukan oleh BEM USK terjadi akibat belum terlaksananya rapat kerja (raker), yang ternyata raker dijadwalkan akan dilaksanakan pada 22 Februari 2025. Ketua BEM USK juga menyampaikan bahwa tidak ada matriks program kerja yang dikeluarkan sepengetahuan Ketua BEM USK.
Sikap DPM USK
DPM USK tetap melaksanakan sidang pengesahan proker mengingat persiapan yang telah dilakukan hampir 90%. Ketidakhadiran BEM USK pada Sidang Pleno II, menyebabkan skorsing terhadap persidangan dengan syarat-syarat yang terlampir pada konsiderans Sidang Pleno II.
(Perspektif/Arden Justice)
Editor : Nabila Anris