Suara Pembaca

Resolusi Terhadap Tumpang Tindihnya Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Mengatasi Covid-19

×

Resolusi Terhadap Tumpang Tindihnya Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Mengatasi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Dara.co.id
Ilustrasi : Dara.co.id

Sudah dua bulan lamanya Covid-19 menjadi momok bagi warga negara Indonesia. Berbagai kebijakan dikerahkan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sendiri baik dari segi ekonomi,politik dan sosial. Ada pula beberapa daerah melakukan improvisasi dalam mengantisipasi Covid-19 ini mulai dari karantina wilayah, pembagian masker, protokol kesehatan pemerintah pusat physical distancing, penggunaan hand sanitizer dan pelarangan mudik. Tak terelakkan dalam situasi pandemi ini juga terjadinya tumpang tindih kebijakan dalam menangani Covid-19 ini antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menyebabkan pula kebingungan bagi masyarakat Indonesia. Misalnya disatu sisi pemerintah pusat melalui polri menginstruksikan agar melarang mudik untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 dan di lain hal pemerintah pusat juga memberikan mudik tetapi harus memenuhi beberapa syarat misalnya jika keluarga sakit, adanya foto yang menunjukkan bahwa keluarga di kampung sakit dll.

Di sisi lain berdasarkan protokol kesehatan pemerintah pusat juga melarang perkumpulan atau keramaian demi mencegah Covid-19 tapi kenyataannya para pejabat Istana serta pengurus badan pengawas ideologi pancasila (BPIP) melakukan konser yang mengumpulkan banyak orang dan melanggar protokol physical distancing.

Kebijakan pemerintah pusat dan daerah juga mengalami tumpang tindih yang menyebabkan masyarakat kebingungan harus mengikuti instruksi yang mana sebagai pedoman protokol kesehatan. Misalnya pemerintah pusat melarang lockdown dengan alasan bercermin kepada negara-negara Eropa yang gagal menghadapi Covid-19 akibat lockdown sehingga terjadinya kekacauan di bidang ekonomi seperti turunnya harga saham, meningkatnya pengangguran akibat PHK, terjadinya penimbunan barang yang menyebabkan bahan pokok langka dan harga meroket dan banyak dampak ekonomi lainnya yang menyebabkan pemerintah melarang lockdown. Tetapi kontras dengan beberapa kebijakan pemerintah daerah yang membolehkan lockdown. Hal ini menyebabkan kebingungan bagi masyarakat harus mengikuti aturan yang mana yang dikarenakan terjadinya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak adanya sinkronisasi kebijakan.

Hal yang penulis sebutkan di atas adalah sedikit dari banyaknya tumpang tindih serta paradoks kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi Covid-19. Menurut analisa dan beberapa yang penulis kumpulkan dari beberapa media dan pernyataan pejabat publik, yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih kebijakan ini adalah pemerintah pusat terlalu pongah pada awal menyebarnya Covid-19 di Asia tenggara. Salah satu pejabat publik Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan “Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia tenggara yang tidak terkena Covid-19”. Sayangnya inisiatif untuk mefortifikasi Covid-19 berhenti di argumen tersebut.

Covid-19 adalah virus yang berstatus pandemi yaitu strata virus yang penyebaran berskala internasional dan proses penyebarannya cepat. Hal yang penulis sayangkan pemerintah pusat tidak memfokuskan diri menyiapkan mitigasi untuk menghadapi Covid-19 apabila memasuki Indonesia. Setiap kebijakan baik dari sektor ekonomi, karantina wilayah, pendistribusian bahan pokok, protokol kesehatan yang efektif, pemberdayaan seluruh elemen negara dalam menghadapi Covid-19 sesuai potensi yang dimiliki seharusnya dibahas sebelum Covid-19 masuk ke Indonesia bersama kepala daerah tiap provinsi sehingga menciptakan kebijakan yang bisa dilakukan secara simultan, efektif, efisien, terstruktur dan sistematis yang menciptakan keharmonisan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kita bercermin kepada negara Arab saudi. pada dasarnya Covid-19 tersebut datangnya dari luar negeri, untuk meminimalisir sekaligus menghentikan agar virus tidak masuk ke wilayah Saudi hal yang dilakukan negara tersebut adalah menutup penerbangan Internasional yang diberitakan melalui Press Saudi agency. Ini adalah salah satu kebijakan yang punya dampak signifikan untuk menghentikan agar Covid-19 tidak memasuki sebuah negara. Bahkan dengan mengeluarkan kebijakan ini Arab saudi tidak masuk dalam daftar 10 negara dengan tingkat infeksi tertinggi Covid-19.

Pemerintah sebagai penguasa yang memiliki seluruh instrumen untuk menangani permasalahan negara seharusnya mengeluarkan kebijakan yang baik dan efektif dalam berbagai aspek terutama ekonomi. Ekonomi adalah sumber utama kehidupan manusia maka pada hal ini negara harus menciptakan master plan yang baik misalnya dengan melakukan distribusi bahan pangan kepada masyarakat, menekan harga yang melambung tinggi, memberi stimulus dana untuk mensehatkan UMKM, memproteksi IHSG, tidak melakukan blunder kebijakan terkhususnya dari segi finansial misalkan pencetakan uang berlebihan yang menyebabkan inflasi, Mahasiswa dan pengajar sepatutnya turut turun ke lapangan mensosialisasikan kepada masyarakat agar mampu produktif dengan cara bertani untuk menghasilkan bahan pokok yang nantinya pasca Covid Indonesia menjadi pasar terbesar untuk memenuhi bahan pangan negara-negara di dunia dan ini berdampak positif untuk meningkatkan neraca ekspor negara Indonesia hal ini juga di utarakan oleh ekonom senior Dr. Rizal ramli yang getol mengkritik pemerintah.

Dari segi lain, jika ada pembangunan infrastruktur megaproyek yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah sebaiknya dihentikan dan dana tersebut dialokasikan untuk melakukan pemulihan Covid-19. Jika dana hanya dianggarkan untuk megaproyek serta macro pumping maka hal ini akan berdampak sedikit sekali terhadap ekonomi seperti yang dilakukan oleh Amerika serikat yang mengalokasikan uang sebesar 2 triliun U$ dolar untuk macro pumping. Jika ingin semua sektor pulih dan semua aktivitas berjalan lancar serta kondusif maka pemerintah harus berkonsentrasi dengan melibatkan berbagai elemen untuk memulihkan permasalahan yang lebih fundamental terlebih dahulu yaitu meminimlisir serta membersihkan Covid-19 dari Indonesia.

(Penulis merupakan Rahmat Fahlevi, seorang mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala)